Kebijakan Kenaikan UMP 6,5 Persen, Netty Aher: Awasi Implementasinya di Lapangan
Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher. Foto : Dok/Andri
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyambut baik kebijakan Presiden Prabowo yang menetapkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di tengah tingginya biaya hidup.
“Kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen ini merupakan hasil formula penghitungan UMP yang tentunya memerhatikan faktor inflasi, indeks tertentu, pertumbuhan ekonomi, dan menuju terpenuhinya kebutuhan hidup layak. Hal ini harus dilihat dari sisi hadirnya komitmen pemerintah dalam menjawab keluhan pekerja di Tanah Air,” terang Netty dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (4/12/2024).
Netty juga memberikan apresiasi kepada Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, yang dinilai berhasil menjaga prinsip tripartit dalam proses penetapan UMP melalui dialog bermakna antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
“Sudah sepatutnya prinsip tripartit ini dijaga agar semua pihak merasa diakomodasi, baik pekerja yang membutuhkan upah layak maupun pengusaha yang menghadapi tantangan ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Netty menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan kenaikan UMP 2025 untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pengawasan yang ketat dibutuhkan untuk memastikan bahwa implementasi kenaikan UMP ini diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan, serta untuk mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan salah satu pihak,” pungkasnya. (rnm/aha)